Inilah 6 Alasan yang Membolehkan Wanita Minta Cerai Kepada Suami, Semoga Bermanfaat

Perceraian adalah satu hal yang sangat dibenci Allah. Bahkan Allah SWT mengancam tak akan memberikan surga pada wanita yang meminta cerai dari suaminya.

Sebagaimana dengan hadis Rasulullah SAW berikut ini. Beliau bersabda, " Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga." (HR. Abu Dawud: 2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad: 5/283, dengan sanad hasan).



Meski begitu, jika kondisi rumah tangga berubah, seorang wanita dibolehkan meminta cerai. Namun, harus dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Para ulama menyebutkan, ada 6 perkara yang membolehkan seorang wanita meminta cerai dari suaminya. Perkara apa saja? Berikut ulasannya.

1. Apabila suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istrinya, namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya.

2. Perangai atau sikap seorang suami yang suka menzalimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor.

3. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khomr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan sholat, dan seterusnya.

4. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri.Seperti contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istrinya seperti pakaian, makan dll padahal sang suami mampu untuk membelikannya.
5. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya.
6. Hilangnya kabar tentang keberadaan sang sang suami, apakah sang suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kurang lebih 4 tahun.
sumber: islampos.com

0 Response to "Inilah 6 Alasan yang Membolehkan Wanita Minta Cerai Kepada Suami, Semoga Bermanfaat"

Posting Komentar